Bank Perkreditan Rakyar


Apa yang dimaksud BPR?

BPPR adalah:
- Bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito, tabungan dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu (Undang Undang RI no.7 tahun 1992 tentang perbankan.
- Memberikan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai ketentuan  yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah
- Menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat Bank Indonesia, deposito berjangka, sertifikat deposito dan atau tabungan pada bank lain
- Modal minimum sebesar Rp 50 juta (sesuai Pakto 27 tahun 1988.

BPR dilarang :
-          Menerima simpanan dalam bentuk Giro
-          Ikut serta dalam lalu lintas pembayaran
-          Melakukan kegiatan usaha valuta asing
-          Melakukan penyertaan modal
-          Melakukan usaha perasuransian
-          Melakukan usaha lain diluar kegiatan usaha sebagaimana disebut di atas

Bentuk Badan Hukum BPR
-          Perseroan Terbatas
-          Perusahaan Daerah
-          Koperasi
-          Bentuk lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah

Perizinan BPR
-          Diberikan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia
-          Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin:
       Susunan organisasi
       Permodalan
       Kepemilikan
       Keahlian manajemen dibidang perbankan
        Kelayakan rencana kerja
       Berkedudukan di Kecamatan (diluar ibukota negara, propinsi, kabupaten dan kota madya

Permasalahan BPR

Permasalah internal
–       Strktur permodalan lemah
–       Batasan badan hukum
–       Kualitas sumber daya manusia
–       Kendali manajemen
–       Pembatasan wilayah operasi
Permasalan eksternal
–       Pertumbuhan ekonomi pedesaan relatif lambat
–       Tingkat pendidikan masyarakat / nasabah rendah
–       Tingkat pendapatan masyarakat rendah
–   Monesitas ekonomi yang belum berkembang karena kegiatan ekonomi masyarakat berskala kecil

Comments

Popular posts from this blog

Tenaga Endogen

SISTEM ENDOKTRIN (HORMON)

KMB dan Sikap Belanda Terhadap Kemerdekaan RI