Bank Syariah

- Lembaga perbankan yang menggunakan sistem dan operasional berdasarkan prinsip hukum atau syariah Islam yang secara utuh dan total menghidari riba seperti diatur dalam Alquran dan Hadist. - Sesuai Undang Undang no.7 tahun 1992 tentang perbankan yang secara tegas mengatur ketentuan mengenai bank berdasarkan prinsip syariah - Prinsip bagi hasil harus secara tegas dinyatakan dalam anggaran dasar dan rencana kerja (PP No.70 dan 71 tahun 1992) - Adanya Dewan Pengawas Syariah yang keanggotaannya harus mendapat rekomendasi dari Majlis Ulama Indonesia (PP no.72-1992) Prinsip prinsip Islam Melarang kegiatan riba – 39 Quran, Al Baqarah (2) : 275-279 – Quran, Ali Imran (3) : 13...