Bank Syariah
-
Lembaga
perbankan yang menggunakan sistem dan operasional berdasarkan prinsip
hukum atau syariah Islam yang secara
utuh dan total menghidari riba seperti diatur dalam Alquran dan Hadist.
-
Sesuai Undang
Undang no.7 tahun 1992 tentang perbankan yang secara tegas mengatur ketentuan
mengenai bank berdasarkan prinsip syariah
-
Prinsip bagi
hasil harus secara tegas dinyatakan dalam anggaran dasar dan rencana kerja (PP
No.70 dan 71 tahun 1992)
-
Adanya Dewan
Pengawas Syariah yang keanggotaannya harus mendapat rekomendasi dari Majlis
Ulama Indonesia (PP no.72-1992)
Prinsip prinsip Islam
Melarang kegiatan riba
– 39 Quran, Al Baqarah (2) : 275-279
– Quran, Ali Imran (3) : 130
– Quran, Ar Rum (30) : 39
Menghalalkan transaksi jual beli
– Quran, Al Baqarah (2) : 275
– Quran, An Nisa (4) : 29
Berbuat adil tanpa pandang bulu
– Quran, An Nisa (4) : 145
– Quran, Huud (11) : 84-87
Bekerja sama dan tolong menolong
Bekerja keras tanpa merusak
Riba
-
Pembayaran lebih
yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan, atau penukaran suatu barang
dengan barang sejenis tetapi lebih banyak jumlahnya karena yang menukarkan
mensyaratkan demikian
-
Riba tetap haram
walaupun tidak berlipat ganda
-
Riba juga tidak
diterima / diragukan oleh umat :
–
Yahudi
:”Janganlah engkau membungakan uang kepada saudaramu baik uang maupun makanan
atau apapun yang dapat dibungakan (Kitab Ulangan 23:19)”
–
Kristen :”Dan
jika kamu meminjamkan sesuatu kepada orang karena kamu berharap akan menerima
sesuatu dari padanya, apakah jasamu?; orang berdosapun meminjamkan kepada orang
berdosa supaya mereka menerima kembali sama banyak; tetapi kasihanilah musuhmu
dan berbuatlah baik kepada mereka dan pinjamkan dengan tidak mengharapkan
balasan maka upahmu akan besar dan akan menjadi anak anak Tuhan Yang Maha
Tinggi (Lukas 6 : 34-35)”
Ciri-ciri Bank Syariah
-
Bagi hasil
keuntungan disepakati pada waktu akad perjanjian, diujudkan dalam bentuk
prosentase yang besarnya tidak kaku / bebas melakukan tawar menawar dalam batas
wajar
-
Penggunaan
prosentase tetap dalam pembayaran dihindarkan karena prosentase bersifat
melekat pada sisa hutang meskipun batas waktu perjanjian telah berakhir
-
Dalam kontrak
pembiayaan tidak menetapkan perhitungan berdasarkan nominal pembiayaan yang
ditetapkan dimuka (fixed return) karena untung rugi suatu proyek baru diketahui
setelah proyek selesai
-
Ada Dewan
Pengawas Syariah yang mengawasi operasional bank dari sudut syariah
Keistimewaan Bank Syariah
-
Kesamaan ikatan
emosional yang kuat antara bank dan nasabah dalam menghadapi risiko usaha
secara jujur dan adil dengan diterapkannya prinsip bagi hasil sebagai pengganti
bunga
Konsep bank syariah berorientasi pada kebersamaan
dalam hal :
– Meratakan pendapatan melalui sistem bagi hasil antara
bank dan nasabah
– Membina ekonomi lemah melalui bantuan hibah yang
diarahkan secara positif
– Mendorong investasi melalui profit and loss sharing.
Perbedaan Sistem Bagi Hasil dengan Bunga
Bagi Hasil :
–
Penentuan risiko
berpedoman pada kemungkinan untung rugi
–
Besarnya ratio
bagi hasil disasarkan pada keuntungan yang diperoleh
–
Pembagian bagi
hasil meningkatkan sesuai kenaikan keuntungan
–
Kerugian
ditanggung bersama oleh kedua pihak terkait
Bunga :
–
Penentuan dibuat
atas dasar proyeksi selalu untung
–
Besarnya bunga
tergantung pada besarnya modal yang dipinjam
–
Besarnya bunga
tidak terkait dengan tingkat keuntungan
–
Bunga tetap
harus dibayar meskipun usaha dalam keadaan rugi
Keunggulan Bank Syariah
-
Tidak mudah
dipengaruhi gejolak moneter
-
Bank Bagi Hasil
mudah responsif terhadap kebijaksanaan pemerintah
-
Kekuatan
manajemen sebagai daya tarik Bank Bagi Hasil karena didukung oleh :
– Dewan Syariah Nasional
– Dewan Pengawas Syariah
Comments
Post a Comment