Bank Syariah


-          Lembaga perbankan yang menggunakan sistem dan operasional berdasarkan prinsip hukum  atau syariah Islam yang secara utuh dan total menghidari riba seperti diatur dalam Alquran dan Hadist.

-          Sesuai Undang Undang no.7 tahun 1992 tentang perbankan yang secara tegas mengatur ketentuan mengenai bank berdasarkan prinsip syariah

-          Prinsip bagi hasil harus secara tegas dinyatakan dalam anggaran dasar dan rencana kerja (PP No.70 dan 71 tahun 1992)

-          Adanya Dewan Pengawas Syariah yang keanggotaannya harus mendapat rekomendasi dari Majlis Ulama Indonesia (PP no.72-1992)

Prinsip prinsip Islam
Melarang kegiatan riba
       39 Quran, Al Baqarah (2) : 275-279
       Quran, Ali Imran (3) : 130
       Quran, Ar Rum (30) : 39
Menghalalkan transaksi jual beli
       Quran, Al Baqarah (2) : 275
       Quran, An Nisa (4) : 29
Berbuat adil tanpa pandang bulu
       Quran, An Nisa (4) : 145
       Quran, Huud (11) : 84-87
Bekerja sama dan tolong menolong
Bekerja keras tanpa merusak

Riba
-          Pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan, atau penukaran suatu barang dengan barang sejenis tetapi lebih banyak jumlahnya karena yang menukarkan mensyaratkan demikian
-          Riba tetap haram walaupun tidak berlipat ganda
-          Riba juga tidak diterima / diragukan oleh umat :
        Yahudi :”Janganlah engkau membungakan uang kepada saudaramu baik uang maupun makanan atau apapun yang dapat dibungakan (Kitab Ulangan 23:19)”
        Kristen :”Dan jika kamu meminjamkan sesuatu kepada orang karena kamu berharap akan menerima sesuatu dari padanya, apakah jasamu?; orang berdosapun meminjamkan kepada orang berdosa supaya mereka menerima kembali sama banyak; tetapi kasihanilah musuhmu dan berbuatlah baik kepada mereka dan pinjamkan dengan tidak mengharapkan balasan maka upahmu akan besar dan akan menjadi anak anak Tuhan Yang Maha Tinggi (Lukas 6 : 34-35)”

Ciri-ciri Bank Syariah
-          Bagi hasil keuntungan disepakati pada waktu akad perjanjian, diujudkan dalam bentuk prosentase yang besarnya tidak kaku / bebas melakukan tawar menawar dalam batas wajar

-          Penggunaan prosentase tetap dalam pembayaran dihindarkan karena prosentase bersifat melekat pada sisa hutang meskipun batas waktu perjanjian telah berakhir

-          Dalam kontrak pembiayaan tidak menetapkan perhitungan berdasarkan nominal pembiayaan yang ditetapkan dimuka (fixed return) karena untung rugi suatu proyek baru diketahui setelah proyek selesai

-          Ada Dewan Pengawas Syariah yang mengawasi operasional bank dari sudut syariah

Keistimewaan Bank Syariah
-          Kesamaan ikatan emosional yang kuat antara bank dan nasabah dalam menghadapi risiko usaha secara jujur dan adil dengan diterapkannya prinsip bagi hasil sebagai pengganti bunga

Konsep bank syariah berorientasi pada kebersamaan dalam hal :
      Meratakan pendapatan melalui sistem bagi hasil antara bank dan nasabah
      Membina ekonomi lemah melalui bantuan hibah yang diarahkan secara positif
      Mendorong investasi melalui profit and loss sharing.

Perbedaan Sistem Bagi Hasil dengan Bunga
Bagi Hasil :
        Penentuan risiko berpedoman pada kemungkinan untung rugi
        Besarnya ratio bagi hasil disasarkan pada keuntungan yang diperoleh
        Pembagian bagi hasil meningkatkan sesuai kenaikan keuntungan
        Kerugian ditanggung bersama oleh kedua pihak terkait
Bunga :
        Penentuan dibuat atas dasar proyeksi selalu untung
        Besarnya bunga tergantung pada besarnya modal yang dipinjam
        Besarnya bunga tidak terkait dengan tingkat keuntungan
        Bunga tetap harus dibayar meskipun usaha dalam keadaan rugi

Keunggulan Bank Syariah
-          Tidak mudah dipengaruhi gejolak moneter
-          Bank Bagi Hasil mudah responsif terhadap kebijaksanaan pemerintah
-          Kekuatan manajemen sebagai daya tarik Bank Bagi Hasil karena didukung oleh :
    Dewan Syariah Nasional
    Dewan Pengawas Syariah

Comments

Popular posts from this blog

ATMOSFER

MENJAGA MARTABAT MANUSIA DENGAN MENJAUHI PERGAULAN BEBAS DAN ZINA

Tenaga Eksogen