Bank Perkreditan Rakyar


Apa yang dimaksud BPR?

BPPR adalah:
- Bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito, tabungan dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu (Undang Undang RI no.7 tahun 1992 tentang perbankan.
- Memberikan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai ketentuan  yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah
- Menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat Bank Indonesia, deposito berjangka, sertifikat deposito dan atau tabungan pada bank lain
- Modal minimum sebesar Rp 50 juta (sesuai Pakto 27 tahun 1988.

BPR dilarang :
-          Menerima simpanan dalam bentuk Giro
-          Ikut serta dalam lalu lintas pembayaran
-          Melakukan kegiatan usaha valuta asing
-          Melakukan penyertaan modal
-          Melakukan usaha perasuransian
-          Melakukan usaha lain diluar kegiatan usaha sebagaimana disebut di atas

Bentuk Badan Hukum BPR
-          Perseroan Terbatas
-          Perusahaan Daerah
-          Koperasi
-          Bentuk lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah

Perizinan BPR
-          Diberikan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia
-          Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin:
       Susunan organisasi
       Permodalan
       Kepemilikan
       Keahlian manajemen dibidang perbankan
        Kelayakan rencana kerja
       Berkedudukan di Kecamatan (diluar ibukota negara, propinsi, kabupaten dan kota madya

Permasalahan BPR

Permasalah internal
       Strktur permodalan lemah
       Batasan badan hukum
       Kualitas sumber daya manusia
       Kendali manajemen
       Pembatasan wilayah operasi
Permasalan eksternal
       Pertumbuhan ekonomi pedesaan relatif lambat
       Tingkat pendidikan masyarakat / nasabah rendah
       Tingkat pendapatan masyarakat rendah
   Monesitas ekonomi yang belum berkembang karena kegiatan ekonomi masyarakat berskala kecil

Comments

Popular posts from this blog

ATMOSFER

MENJAGA MARTABAT MANUSIA DENGAN MENJAUHI PERGAULAN BEBAS DAN ZINA

Tenaga Eksogen