Bank Perkreditan Rakyar
BPPR adalah:
- Bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito, tabungan dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu (Undang Undang RI no.7 tahun 1992 tentang perbankan.
- Memberikan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah
- Menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat Bank Indonesia, deposito berjangka, sertifikat deposito dan atau tabungan pada bank lain
- Modal minimum sebesar
Rp 50 juta (sesuai Pakto 27 tahun 1988.
BPR dilarang :
-
Menerima
simpanan dalam bentuk Giro
-
Ikut serta dalam
lalu lintas pembayaran
-
Melakukan
kegiatan usaha valuta asing
-
Melakukan
penyertaan modal
-
Melakukan usaha
perasuransian
-
Melakukan usaha
lain diluar kegiatan usaha sebagaimana disebut di atas
Bentuk Badan Hukum BPR
-
Perseroan
Terbatas
-
Perusahaan
Daerah
-
Koperasi
-
Bentuk lain yang
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
Perizinan BPR
-
Diberikan oleh
Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia
-
Persyaratan yang
harus dipenuhi untuk mendapatkan izin:
Susunan organisasi
Permodalan
Kepemilikan
Keahlian manajemen dibidang perbankan
Kelayakan rencana kerja
Berkedudukan di Kecamatan (diluar ibukota negara,
propinsi, kabupaten dan kota madya
Permasalahan BPR
Permasalah internal
– Strktur permodalan lemah
– Batasan badan hukum
– Kualitas sumber daya manusia
– Kendali manajemen
– Pembatasan wilayah operasi
Permasalan eksternal
– Pertumbuhan ekonomi pedesaan relatif lambat
– Tingkat pendidikan masyarakat / nasabah rendah
– Tingkat pendapatan masyarakat rendah
– Monesitas ekonomi yang belum berkembang karena
kegiatan ekonomi masyarakat berskala kecil
Comments
Post a Comment