MENJAGA MARTABAT MANUSIA DENGAN MENJAUHI PERGAULAN BEBAS DAN ZINA
Salah satu dampak negatif dari pergaulan bebas
adalah perilaku yang sangat dilarang oleh agama Islam, yaitu zina.
1. Pengertian Zina
Secara
bahasa, zina berasal dari kata zana-yazni yang artinya hubungan persetubuhan
antara perempuan dengan laki-laki yang sudah mukallaf (balig) tanpa akad nikah
yang sah. Jadi, zina adalah melakukan hubungan biologis layaknya suami istri di
luar tali pernikahan yang sah menurut syari’at Islam.
2.
Hukum Zina
zina
hukumnya haram, bahkan zina dianggap sebagai puncak keharaman. Hal tersebut
didasarkan pada firman Allah Swt. dalam Q.S. al-Isrā/17:32. Menurut pandangan
hukum islam, perbuatan zina merupakan
dosa besar yang dikategorikan sebagai perbuatan yang keji, hina, dan buruk.
3.
Kategori Zina
Perbuatan
zina dikategorikan menjadi dua bagian, yaitu sebagai berikut.
a. Zina Muhsan, yaitu pezina sudah balig, berakal,
merdeka, sudah pernah menikah.
b. Zina Gairu Muhsan, yaitu pezina masih lajang,
belum pernah menikah.
4.
Hukuman bagi Pezina
a. Dera
atau pukulan sebanyak 100 (seratus) kali bagi pezina gairu muhsan dan ditambah
dengan mengasingkan atau membuang pelakunya ke tempat yang jauh dari tempat
mereka. Hal dini didasarkan pada firman Allah Swt. dalam Q.S. an-Nūr/24:2 serta
hadis Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abu
Hurairah dan Zaid bin Khalid.
b. Dirajam
sampai mati bagi pezina muhsan. Hukuman rajam dilakukan dengan cara pelaku
dimasukan ke dalam tanah hingga dada atau leher. Tempat untuk melakukan hukuman
rajam adalah di tempat yang banyak dilalui manusia atau tempat keramaian. Hal
ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, Abu Dawud,
Tirmizi, dan An-Nasa’i.
Di antara dampak negatif zina adalah sebagai berikut.
1) Mendapat laknat dari Allah Swt. dan rasul-Nya.
2) Dijauhi dan dikucilkan oleh masyarakat.
3) Nasab menjadi tidak jelas.
4) Anak hasil zina tidak bisa dinasabkan kepada
bapaknya.
5) Anak hasil zina tidak berhak mendapat warisan.
B.
Ayat-ayat Al-Qur’ān dan Hadis tentang Larangan Mendekati Zina
1. Q.S. al-Isrā’/17:32
“Dan janganlah kamu mendekati zina;
(zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.”
Kandungan
Ayat
Secara
umum Q.S. al-Isrā’/17:32 mengandung larangan mendekati zina serta penegasan
bahwa zina merupakan perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk. Allah Swt.
secara tegas memberi predikat terhadap perbuatan zina melalui ayat tersebut
sebagai perbuatan yang merendahkan harkat, martabat, dan kehormatan manusia.
Perbuatan
zina dapat megakibatkan enam dampak negatif bagi pelakunya.
1)
Dampak di dunia
a) Menghilangkan wibawa.
Pelaku
zina akan kehilangan kehormatan, martabat atau harga dirinya di masyarakat.
Bahkan pezina disebut sebagai sampah masyarakat yang telah mengotori
lingkungannya.
b) Mengakibatkan kefakiran,
Perbuatan
zina juga akan mengakibatkan pelakunya menjadi miskin sebab ia akan selalu
mengejar kepuasan birahinya. Ia harus mengeluarkan biaya untuk memenuhi nafsu
birahinya, yang pada dasarnya tidaklah sedikit.
c) Mengurangi umur
Perbuatan
zina tersebut juga akan mengakibatkan umur pelakunya berkurang lantaran akan
terserang penyakit yang dapat mengakibatkan kematian. Saat ini banyak sekali
penyakit berbahaya yang diakibatkan oleh perilaku seks bebas, seperti HIV/AIDS,
infeksi saluran kelamin, dan sebagainya.
2)
Dampak yang akan dijatuhkan di akhirat
a) Mendapat murka dari Allah Swt.
b) Hisab yang jelek (banyak dosa)
Pada
saat hari perhitungan amal (yaumul hisab), para pelaku zina akan menyesal
karena mereka akan diperlihatkan betapa besarnya dosa akibat perbuatan zina
yang dia lakukan semasa hidup di dunia. Penyesalan hanya tinggal penyesalan,
semuanya sudah terlanjur dilakukan.
c) Siksaan di neraka
Para
pelaku perbuatan zina akan mendapatkan siksa yang berat dan hina kelak di
neraka. Dikisahkan pada saat Rasulullah saw. Melakukan Isra’ dan Mi’raj beliau
diperlihatkan ada sekelompok orang yang menghadapi daging segar tapi mereka
lebih suka memakan daging yang amat busuk daripada daging segar. Itulah siksaan
dan kehinaan bagi pelaku zina. Mereka berselingkuh padahal mereka mempunyai
istri atau suami yang sah. Kemudian, Rasulullah saw. juga diperlihatkan ada
satu kaum yang tubuh mereka sangat besar, namun bau tubuhnya sangat busuk,
menjijikkan saat dipandang, dan bau mereka seperti bau tempat pembuangan
kotoran (comberan). Rasul kemudian bertanya, ‘Siapakah mereka?’ Dua Malaikat
yang mendampingi beliau menjawab,“Mereka adalah pezina laki-laki dan
perempuan.”
2. Q.S. an-Nur/24:2
“Pezina perempuan dan pezina laki-laki,
deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas
kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah
Swt., jika kamu beriman kepada Allah Swt. dan hari kemudian; dan hendaklah
(pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang
beriman.”
Kandungan
Ayat
Kandungan Q.S. an-Nμr/24:2 adalah :
1) Perintah Allah Swt. untuk mendera pezina
perempuan dan pezina laki-laki masing-masing seratus kali.
2) Orang yang beriman dilarang berbelas kasihan
kepada keduanya untuk
melaksanakan
hukum Allah Swt.
3) Pelaksanaan hukuman tersebut disaksikan oleh
sebagian orang-orang yang beriman.
3. Hadis tentang Larangan Mendekati Zina
Hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari
dan Muslim
“Barangsiapa
beriman kepada Allah Swt. dan hari akhir maka janganlah berdua-duaan dengan
wanita yang tidak bersama mahramnya karena yang ketiga adalah setan.” (H.R.
Ahmad)
Cara
menghindari
- Menjaga pergaulan
yang sehat
Islam
mengajarkan pergaulan yang sehat, bernilai positif, dan mengandung manfaat.
Pergaulan yang sehat antara laki-laki dan perempuan merupakan pergaulan yang
terbebas dari nafsu yang bisa mengarah kepada hubungan seksual di luar nikah.
Persoalan yang lebih memprihatinkan adalah para remaja tidak paham dan kadang
tidak peduli mana batas-batas yang wajar, mana yang tidak wajar, dan mana yang
sudah kebablasan.
Rasulullah
saw. Memberikan batasan berupa larangan berdua-duaan antara laki-laki dan
perempuan
“Dari Ibnu Abbas; bahwa Rasulullah
saw. bersabda, Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita (yang
bukan mahramnya), dan janganlah seorang wanita bepergian kecuali bersama
mahramnya ...” (H.R.Bukhari dan Muslim)
2.
Menjaga aurat
Agar
aurat perempuan tertutup maka diwajibkan untuk menggunakan jilbab dan pakaian
yang bisa menutupi seluruh tubuhnya, termasuk menutupi bagian dada. Demikian
juga dengan laki-laki, agar terjaga dari pandangan maka bagian tubuh yang
menjadi aurat itu harus dijaga dari pandangan lawan jenis, caranya ditutup
dengan pakaian yang sesuai.
Firman
Allah Swt. yang artinya,
“Dan katakanlah kepada para
perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara
kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang
(biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya” (Q.S.
an-Nur/24:31)
3.
Menjaga pandangan
Pandangan
laki-laki terhadap perempuan atau sebaliknya termasuk celah bagi setan
melancarkan strategi untuk menggodanya. Rasulullah saw. bersabda yang artinya,
“Dari ‘Abdulah bin Buraidah dari
ayahnya, bahwa Rasulullah saw. bersabda kepada ‘Ali bin Abi Talib, Hai ‘Ali!
Janganlah kau ikuti pandangan pertama dengan pandangan selanjutnya, karena yang
pertama dimaafkan, tapi yang selanjutnya tidak.” (H.R.Ahmad)
Untuk
menjaga agar pandangan pertama tidak disertai tujuan lain tersebut, cepatlah
kendalikan diri kita. Salah satunya dengan cara menundukkan pandangan.
4.
Menjaga kehormatan
Organ
paling pribadi manusia sering disebut atau diperhalus dengan kata “kehormatan”.
Terkadang organ vital manusia juga disebut dengan “kemaluan”. Hal ini juga
relevan karena palang pintu rasa malu terakhir adalah pada bagian tubuh
tersebut. Orang dewasa yang normal, baik laki-laki maupun perempuan tentu
sangat malu jika organ vitalnya itu terlihat oleh pihak lain yang tidak
mempunyai hak untuk memandangnya.
5. Meningkatkan aktivitas dan rajin berpuasa
Hal yang bisa membuat
mengalihkan perhatian dan pikiran mesum. Ikutlah kegiatan olah raga,
ekstrakurikuler, kursus, bimbingan belajar, pekerjaan tambahan dan lain-lain.
Cara lain yang bisa
ditempuh untuk menahan nafsu bagi para pemuda dan remaja yang belum menikah
adalah dengan berpuasa sunah. Islam itu indah dan sehat, dengan taat beribadah
dan rajin puasa maka otomatis pikiran dan hati menjadi bersih dan jernih. Tidak
akan terlintas di pikiran kita untuk melakukan hal yang melanggar kesusilaan.
hadis Rasulullah saw.
“Dari
Abdurrahman bin Yazid dari Abdullah ia berkata; Rasulullah saw. mengatakan
kepada kami, “Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian mampu ba`ah maka
menikahlah karena hal itu dapat menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan,
barangsiapa yang tidak mampu, hendaklah berpuasa karena hal itu dapat menekan
hawa nafsunya.” (H.R. Ahmad)
Comments
Post a Comment