MENJAGA MARTABAT MANUSIA DENGAN MENJAUHI PERGAULAN BEBAS DAN ZINA


A.      Memahami makna larangan pergaulan bebas dan zina
Salah satu dampak negatif dari pergaulan bebas adalah perilaku yang sangat dilarang oleh agama Islam, yaitu zina.

1.         Pengertian Zina
                        Secara bahasa, zina berasal dari kata zana-yazni yang artinya hubungan persetubuhan antara perempuan dengan laki-laki yang sudah mukallaf (balig) tanpa akad nikah yang sah. Jadi, zina adalah melakukan hubungan biologis layaknya suami istri di luar tali pernikahan yang sah menurut syari’at Islam.

2. Hukum Zina
                        zina hukumnya haram, bahkan zina dianggap sebagai puncak keharaman. Hal tersebut didasarkan pada firman Allah Swt. dalam Q.S. al-Isrā/17:32. Menurut pandangan hukum  islam, perbuatan zina merupakan dosa besar yang dikategorikan sebagai perbuatan yang keji, hina, dan buruk.

3. Kategori Zina
                        Perbuatan zina dikategorikan menjadi dua bagian, yaitu sebagai berikut.
a. Zina Muhsan, yaitu pezina sudah balig, berakal, merdeka, sudah pernah menikah.
b. Zina Gairu Muhsan, yaitu pezina masih lajang, belum pernah menikah.

4. Hukuman bagi Pezina
a.         Dera atau pukulan sebanyak 100 (seratus) kali bagi pezina gairu muhsan dan ditambah dengan mengasingkan atau membuang pelakunya ke tempat yang jauh dari tempat mereka. Hal dini didasarkan pada firman Allah Swt. dalam Q.S. an-Nūr/24:2 serta hadis Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid.
b.         Dirajam sampai mati bagi pezina muhsan. Hukuman rajam dilakukan dengan cara pelaku dimasukan ke dalam tanah hingga dada atau leher. Tempat untuk melakukan hukuman rajam adalah di tempat yang banyak dilalui manusia atau tempat keramaian. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmizi, dan An-Nasa’i.
Di antara dampak negatif zina adalah sebagai berikut.
1) Mendapat laknat dari Allah Swt. dan rasul-Nya.
2) Dijauhi dan dikucilkan oleh masyarakat.
3) Nasab menjadi tidak jelas.
4) Anak hasil zina tidak bisa dinasabkan kepada bapaknya.
5) Anak hasil zina tidak berhak mendapat warisan.

B. Ayat-ayat Al-Qur’ān dan Hadis tentang Larangan Mendekati Zina
1. Q.S. al-Isrā’/17:32
            “Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.”
  Kandungan Ayat
            Secara umum Q.S. al-Isrā’/17:32 mengandung larangan mendekati zina serta penegasan bahwa zina merupakan perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk. Allah Swt. secara tegas memberi predikat terhadap perbuatan zina melalui ayat tersebut sebagai perbuatan yang merendahkan harkat, martabat, dan kehormatan manusia.

Perbuatan zina dapat megakibatkan enam dampak negatif bagi pelakunya.

1) Dampak di dunia
a) Menghilangkan wibawa.
            Pelaku zina akan kehilangan kehormatan, martabat atau harga dirinya di masyarakat. Bahkan pezina disebut sebagai sampah masyarakat yang telah mengotori lingkungannya.
b) Mengakibatkan kefakiran,
            Perbuatan zina juga akan mengakibatkan pelakunya menjadi miskin sebab ia akan selalu mengejar kepuasan birahinya. Ia harus mengeluarkan biaya untuk memenuhi nafsu birahinya, yang pada dasarnya tidaklah sedikit.
c) Mengurangi umur
            Perbuatan zina tersebut juga akan mengakibatkan umur pelakunya berkurang lantaran akan terserang penyakit yang dapat mengakibatkan kematian. Saat ini banyak sekali penyakit berbahaya yang diakibatkan oleh perilaku seks bebas, seperti HIV/AIDS, infeksi saluran kelamin, dan sebagainya.

2) Dampak yang akan dijatuhkan di akhirat
a) Mendapat murka dari Allah Swt.
b) Hisab yang jelek (banyak dosa)
                        Pada saat hari perhitungan amal (yaumul hisab), para pelaku zina akan menyesal karena mereka akan diperlihatkan betapa besarnya dosa akibat perbuatan zina yang dia lakukan semasa hidup di dunia. Penyesalan hanya tinggal penyesalan, semuanya sudah terlanjur dilakukan.
c) Siksaan di neraka
                        Para pelaku perbuatan zina akan mendapatkan siksa yang berat dan hina kelak di neraka. Dikisahkan pada saat Rasulullah saw. Melakukan Isra’ dan Mi’raj beliau diperlihatkan ada sekelompok orang yang menghadapi daging segar tapi mereka lebih suka memakan daging yang amat busuk daripada daging segar. Itulah siksaan dan kehinaan bagi pelaku zina. Mereka berselingkuh padahal mereka mempunyai istri atau suami yang sah. Kemudian, Rasulullah saw. juga diperlihatkan ada satu kaum yang tubuh mereka sangat besar, namun bau tubuhnya sangat busuk, menjijikkan saat dipandang, dan bau mereka seperti bau tempat pembuangan kotoran (comberan). Rasul kemudian bertanya, ‘Siapakah mereka?’ Dua Malaikat yang mendampingi beliau menjawab,“Mereka adalah pezina laki-laki dan perempuan.”
2. Q.S. an-Nur/24:2
            “Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah Swt., jika kamu beriman kepada Allah Swt. dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.”
  Kandungan Ayat
Kandungan Q.S. an-Nμr/24:2 adalah :
1) Perintah Allah Swt. untuk mendera pezina perempuan dan pezina laki-laki masing-masing seratus kali.
2) Orang yang beriman dilarang berbelas kasihan kepada keduanya untuk
            melaksanakan hukum Allah Swt.
3) Pelaksanaan hukuman tersebut disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.

3.         Hadis tentang Larangan Mendekati Zina
              Hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim
            “Barangsiapa beriman kepada Allah Swt. dan hari akhir maka janganlah berdua-duaan dengan wanita yang tidak bersama mahramnya karena yang ketiga adalah setan.” (H.R. Ahmad)
  Cara menghindari
  1. Menjaga pergaulan yang sehat
              Islam mengajarkan pergaulan yang sehat, bernilai positif, dan mengandung manfaat. Pergaulan yang sehat antara laki-laki dan perempuan merupakan pergaulan yang terbebas dari nafsu yang bisa mengarah kepada hubungan seksual di luar nikah. Persoalan yang lebih memprihatinkan adalah para remaja tidak paham dan kadang tidak peduli mana batas-batas yang wajar, mana yang tidak wajar, dan mana yang sudah kebablasan.
                        Rasulullah saw. Memberikan batasan berupa larangan berdua-duaan antara laki-laki dan perempuan
            “Dari Ibnu Abbas; bahwa Rasulullah saw. bersabda, Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya), dan janganlah seorang wanita bepergian kecuali bersama mahramnya ...” (H.R.Bukhari dan Muslim)

2. Menjaga aurat
            Agar aurat perempuan tertutup maka diwajibkan untuk menggunakan jilbab dan pakaian yang bisa menutupi seluruh tubuhnya, termasuk menutupi bagian dada. Demikian juga dengan laki-laki, agar terjaga dari pandangan maka bagian tubuh yang menjadi aurat itu harus dijaga dari pandangan lawan jenis, caranya ditutup dengan pakaian yang sesuai.
  Firman Allah Swt. yang artinya,
            “Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya” (Q.S. an-Nur/24:31)

3. Menjaga pandangan
                        Pandangan laki-laki terhadap perempuan atau sebaliknya termasuk celah bagi setan melancarkan strategi untuk menggodanya. Rasulullah saw. bersabda yang artinya,
            “Dari ‘Abdulah bin Buraidah dari ayahnya, bahwa Rasulullah saw. bersabda kepada ‘Ali bin Abi Talib, Hai ‘Ali! Janganlah kau ikuti pandangan pertama dengan pandangan selanjutnya, karena yang pertama dimaafkan, tapi yang selanjutnya tidak.” (H.R.Ahmad)
            Untuk menjaga agar pandangan pertama tidak disertai tujuan lain tersebut, cepatlah kendalikan diri kita. Salah satunya dengan cara menundukkan pandangan.

4. Menjaga kehormatan
                        Organ paling pribadi manusia sering disebut atau diperhalus dengan kata “kehormatan”. Terkadang organ vital manusia juga disebut dengan “kemaluan”. Hal ini juga relevan karena palang pintu rasa malu terakhir adalah pada bagian tubuh tersebut. Orang dewasa yang normal, baik laki-laki maupun perempuan tentu sangat malu jika organ vitalnya itu terlihat oleh pihak lain yang tidak mempunyai hak untuk memandangnya.

5. Meningkatkan aktivitas dan rajin berpuasa
                        Hal yang bisa membuat mengalihkan perhatian dan pikiran mesum. Ikutlah kegiatan olah raga, ekstrakurikuler, kursus, bimbingan belajar, pekerjaan tambahan dan lain-lain.
                        Cara lain yang bisa ditempuh untuk menahan nafsu bagi para pemuda dan remaja yang belum menikah adalah dengan berpuasa sunah. Islam itu indah dan sehat, dengan taat beribadah dan rajin puasa maka otomatis pikiran dan hati menjadi bersih dan jernih. Tidak akan terlintas di pikiran kita untuk melakukan hal yang melanggar kesusilaan.
  hadis Rasulullah saw.

            “Dari Abdurrahman bin Yazid dari Abdullah ia berkata; Rasulullah saw. mengatakan kepada kami, “Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian mampu ba`ah maka menikahlah karena hal itu dapat menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan, barangsiapa yang tidak mampu, hendaklah berpuasa karena hal itu dapat menekan hawa nafsunya.” (H.R. Ahmad)

Comments

Popular posts from this blog

ATMOSFER

Tenaga Eksogen