Sistem Pemerintaha Republik Indonesia Menurut Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Masalah demokrasi di
indonesia di atur dalam pasal 1 ayat (2) undang undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “
kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang undang”
Undang-undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak menganut sistem pemisahan
kekuasaan Trias Politica,melainkan
siatem pembagian kekuasaan.
Beberapa hal yang
menyebabkan Indonesia menganut sistem pembagian kekuasaan:
1. UUD
1945 tidak membatas-batasi, maksudnya bahwa tiap kekuasaan tidak harus di
lakukan oleh oleh suatu organisasi
2. UUD
1945 tidak membatasi kekuasaan di bagi 3 bagian saja
3. UUD
1945 tidak membagi habis kekuasaan rakyat yang dilakukan MPR ( pasal 1 ayat
(2))
a. Pokok-pokok
Sistem Pemerintahan Indonesia sebagaimana termuat dalam Undang-undang Dasar
Negara Republik Indonesia tahun 1945 adalah sebagai berikut :
a. Bentuk
negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. Wilayah negara Indonesia
terbagi dalam beberapa provinsi.
b. Bentuk
pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan adalah
presidensial.
c. Presiden
adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan.
d. Menteri-
menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab pada presiden.
e. Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Konstitusi,
Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, yaitu pengadilan negeri dan
pengadilan tinggi
f. Sistem pemerintahan negara Indonesia menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
diamandemen pada dasarnya masih menganut Sistem Pemerintahan Presidensial. Hal
ini dibuktikan bahwa Presiden Republik Indonesia adalah kepala negara sekaligus
kepala pemerintahan. Presiden juga berada di luar
pengawasan langsung DPR dan tidak bertanggung jawab pada parlemen. Namun sistem
pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem parlementer dan
melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam
sistem presidensial.
g. Parlemen
terdiri atas 2 bagian (bikameral), yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan
Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota DPR dan DPD merupakan anggota MPR.
DPR terdiri atas para wakil rakyat yang dipilih melalui pemilu dengan sistem
proporsional terbuka. Anggota DPD adalah para wakil dari masing-masing provinsi
yang berjumlah 4 orang dari tiap provinsi. Anggota DPD dipilih oleh rakyat
melalui pemilu dengan sistem distrik perwakilan. Selain lembaga DPR dan DPD, terdapat
DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang anggotanya juga dipilih melaui
pemilu. DPR
memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
b. Sistem Pemerintahan Presidensial Republik
Indonesia
Beberapa
ciri Pemerintahan Peresidensial Republik Indonesia:
1. Presiden
sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR. Jadi, DPR tetap
memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
2. Presiden dalam mengangkat pejabat negara perlu
pertimbangan dan/atau persetujuan DPR. Contohnya dalam pengangkatan Duta untuk
negara asing, Gubernur Bank Indonesia, Panglima TNI dan kepala kepolisian.
3. Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu
perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR. Contohnya pembuatan perjanjian internasional,
pemberian gelar, tanda jasa, tanda kehormatan, pemberian amnesti dan abolisi.
4. Parlemen
diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak
budget (anggaran).
c. Impeachment Presiden Republik Indonesia
Istilah impeachment berasal
dari kata “to impeach”, yang berarti meminta pertanggungjawaban. Jika
tuntutannya terbukti, maka hukumannya adalah “removal from office”, atau
pemberhentian dari jabatan. Dengan kata lain, kata “impeachment” itu
sendiri bukanlah pemberhentian, tetapi baru bersifat penuntutan atas dasar
pelanggaran hukum yang dilakukan. Oleh karena itu, dikatakan Charles L. Black,
“Strictly speaking, ‘impeachment’ means ‘accusating’ or ‘charge’.”
Artinya, kata impeachment itu dalam bahasa Indonesia dapat kita alih
bahasakan sebagai dakwaan atau tuduhan.
Berdasarkan ketentuan ini, maka jenis
pelanggaran hukum yang dapat dijadikan alasan (dasar) untuk memberhentikan
Presiden dan / wakil Presiden dalam masa jabatannya, bukan karena alasan-alasan
politik. Dengan demikian hal yang menjadi alasan hukum dimaksud dalam UUD 1945
sesuai dengan ketentuan pasal 7A yaitu:
1. Pengkhianatan terhadap Negara,
2. Korupsi,
3. Penyuapan,
4. Tindak pidana berat lainnya,
5. Perbuatan tercela dan
6. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan / wakil Presiden.
Comments
Post a Comment